
Swaramediakaltim.com – Pemprov Kaltim berupaya tegas untuk melaksanakan program pembayaran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi. Karena itu, Desember 2024 ini setiap OPD masing-masing di Lingkungan Pemprov Kaltim membuat surat pernyataan kepada seluruh pegawai Kelas IV ke atas sebelum dilakukan pemotongan zakat profesi mereka.
“Untuk itu, sebelum dibuatkan surat pernyataan, saya minta Kepala OPD kumpulkan semua staf untuk disosialisasikan terlebih dulu. Kemudian, baru dibuatkan pernyataan bersedia dipotong penghasilannya,” jelas Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat Rapat Koordinasi ZIS bersama Baznas Kaltim dan OPD Provinsi Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Sri, lebih baik seharusnya memang dikumpulkan terlebih dulu para staf untuk mengetahui tujuan dan pengelolaan zakat profesi yang akan disetor ke Baznas. Sri menegaskan, informasi tersebut sebaiknya langsung Kepala OPD masing-masing menjelaskan didampingi Pengurus Baznas Kaltim.
“Jika, tidak mau dijelaskan oleh Kepala OPD masing-masing. Bisa langsung panggil Sekda, nanti Sekda yang menjelaskan. Karena, tujuan zakat profesi ini untuk bersama-sama membersihkan hati dan harta para pegawai, agar lebih bermanfaat,” pesannya.
“Setelah adanya penjelasan, baru semua pejabat atau staf yang ditetapkan untuk membayar zakat profesinya mengisi surat pernyataan. Sehingga bersedia membayar zakat mereka,” jelasnya. (*iyn)