
Swaramediakaltim.com – Momentum Pemenuhan Data atau Dokumen Evaluasi SAKIP dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) tahun 2024, Plt Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Kaltim H Deni Sutrisno mengingatkan pentingnya penguatan budaya kerja di lingkungan kerja masing-masing atau mindset kinerja.
Artinya, penguatan itu tidak sekedar hanya banyaknya kegiatan, program terlaksana, anggaran pun terserap.
“Jadi, dalam pengembangan dan penyusunan dokumen Sakip maupun LKJIP ini, yang menjadi perhatian bersama adalah bagaimana penguatan mindset kinerja kita,” tegas Deni Sutrisno ketika membuka Pemenuhan Data atau Dokumen Evaluasi SAKIP dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) di Lingkungan Setdaprov Kaltim tahun 2024, di Hotel Astara Balikpapan, Selasa 25 Februari 2025.
“Artinya, tidak sekedar banyaknya program kegiatan dan anggaran terserap. Tetapi output yang dihasilkan atau seberapa besar manfaat terhadap masyarakat,” pesannya.
Bagi Deni, serapan anggaran itu bukan hanya seberapa besar banyaknya kegiatan. Tetapi, bagaimana setiap OPD memikirkan outputnya. Artinya ada peningkatan pemahaman.
Misal, kegiatan sosialisasi Pemenuhan Data atau Dokumen Evaluasi SAKIP dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini, pemahaman peserta dapat diterima dengan tepat.
“Meski demikian, untuk evaluasi kegiatan tentu harus dilakukan sungguh-sungguh. Hal ini, tentu langkah awal sebagai perbaikan dan peningkatan kinerja di masa akan datang,” harapnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim Hj Syarifah Alawiyah mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan penyusunan LKJIP ini menghimpun laporan dari biro-biro di lingkup Sekretariat Daerah yang akan dituangkan pada dokumen LKJIP Sekretariat Daerah sebagai salah satu pemenuhan pada Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah khususnya pada komponen pelaporan sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 88 tahun 2021 dan Pergub Nomor 26 Tahun 2024.
Menurut Syarifah Alawiyah, forum usulan tindak lanjut dan perbaikan terhadap rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024, meliputi lima komponen besar yakni, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja, dan pencapaian sasaran kinerja atau organisasi.
Kegiatan juga dirangkai penandatanganan fakta integritas. Hadir Kabag Kepegawaian dan Perencanaan Biro Adpim Setprov Kaltim Inni Indarpuri, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setprov Kaltim Hj Sri Rezeki Maretha dan perwakilan Biro di Lingkungan Setprov Kaltim.
Kegiatan menghadirkan narasumber Auditor Ahli Muda Inspektorat Provinsi Kaltim Redho Arry Vegara dan Auditor Terampil Rezha Firmansyah Ramadhan. (aya)