Empat Pelaku Diamankan, Polda Kaltim Ungkap Kasus Peretasan Medsos

Swaramediakaltim.com – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram yang melibatkan empat orang tersangka.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi oleh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 barang bukti, di antaranya Lima unit ponsel berbagai merek, yang digunakan khusus untuk melakukan aksi peretasan, Uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil kejahatan, Akun WhatsApp, email, serta SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.

Para pelaku diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk memperoleh akses ilegal ke akun Instagram korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka kemudian memanfaatkan akun yang diretas untuk kepentingan pribadi maupun transaksi ilegal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk menangani berbagai kejahatan digital yang semakin marak. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan akun media sosial dengan menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya.

Konferensi pers ini berlangsung dengan lancar dan mendapat perhatian luas dari media serta masyarakat, sebagai bentuk transparansi Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan siber. (fajar)

Loading

Related Posts

Polres Paser Ungkap Kasus 584 Gram Sabu dari Tangan Pengedar

Swaramediakaltim.com – Komitmen Polres Paser dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar peredaran sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/04), petugas…

Loading

Continue reading
HG Pemasok Ratusan Poket Sabu Untuk Ebit, Polres Kubar Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Kota Sendawar

Swaramediakaltim.com – Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu, diwilayah pusat Ibu Kota Sendawar, Barong Tongkok, pada Rabu 9 April 2025. Dalam kasus tersebut,…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Sungai Mahakam Meluap, Ketinggian Air Mulai Merendam Rumah Warga Muara Lawan dan Damai

  • April 16, 2025
Sungai Mahakam Meluap, Ketinggian Air Mulai Merendam Rumah Warga Muara Lawan dan Damai

Sidak BBM di SPBU dan APMS, Wabup Kubar Temukan Ada Yang Tidak Sesuai Takaran

  • April 16, 2025
Sidak BBM di SPBU dan APMS, Wabup Kubar Temukan Ada Yang Tidak Sesuai Takaran

Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

  • April 16, 2025
Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

  • April 16, 2025
Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

  • April 15, 2025
Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim

  • April 15, 2025
Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim